Yogyakarta (ANTARA News) - Badan Perencaaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta menginventarisasi ulang sekitar 600 bangunan bernilai budaya yang terdiri atas bangunan cagar budaya dan warisan budaya di kota tersebut.
"Kami sengaja memakai istilah bangunan yang memiliki nilai budaya karena bangunan yang akan diinventarisasi adalah bangunan cagar budaya dan warisan budaya. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan kedua jenis status bangunan itu," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Sabtu.
Bangunan cagar budaya adalah bangunan bernilai budaya yang ditetapkan oleh Gubernur DIY maupun oleh pemerintah pusat, sedangkan bangunan warisan budaya adalah bangunan bernilai budaya yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
Ia mengatakan inventarisasi ulang bangunan bernilai budaya tersebut merupakan langkah awal pemerintah daerah untuk mengusulkan penetapan bangunan-bangunan tersebut sebagai bangunan cagar budaya.
"Dimungkinkan, ada bangunan warisan budaya yang bisa berubah status menjadi bangunan cagar budaya setelah diinventarisasi dan diajukan ke pemerintah pusat, tentunya melalui tahapan-tahapan yang sudah diatur undang-undang," katanya.
Edy menambahkan, penetapan bangunan bernilai budaya sebagai bangunan cagar budaya atau warisan budaya akan membawa keuntungan bagi berbagai pihak, termasuk bangunan itu sendiri.
"Pemilik bangunan tentu akan mengerti bagaimana harus merawat bangunan tersebut. Apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan," katanya.
Selain kepada pemilik, masyarakat di sekitar bangunan juga diharapkan mengetahui status bangunan bernilai budaya yang ada di lingkungannya agar bisa ikut melakukan pengawasan.
Bangunan cagar budaya tidak boleh dibongkar dan diubah menjadi bangunan berarsitektur lain, namun dapat dialihfungsikan untuk meningkatkan nilai tambahnya.
Guna menjaga kelestarian bangunan bernilai budaya, Pemerintah Kota Yogyakarta juga menetapkan lima kawasan sebagai kawasan cagar budaya dan menguatkan posisi Kota Yogyakarta sebagai salah satu Kota Pusaka.
Kotabaru, Kotagede, Pakualaman, Malioboro dan Kraton ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya karena memiliki keunikan dalam berbagai sisi, salah satunya gaya bangunannya.
"Oleh karena itu, masyarakat yang berkeinginan membangun atau merenovasi bangunan yang kebetulan berada di kawasan cagar budaya, maka bangunan baru diarahkan agar menyesuaikan arsitektur di kawasan itu," katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015