Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Sutanto bisa dipidanakan karena melindungi mantan Kabareskrim, Komjen Pol Suyitno Landung, yang kini menjadi terpidana 18 bulan penjara dalam kasus suap saat menangani kredit fiktif Bank BNI.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, di Jakarta, Selasa, mengatakan Kapolri telah melanggar PP No 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri dan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Menurut dia, pasal Pasal 14 Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri menyatakan bahwa pembinaan narapidana anggota Polri dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Nah, Kapolri bukannya menaruh Suyitno Landung di Lapas, tapi malah di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok," kata Neta S Pane.
Selain itu, Sutanto melanggar Pasal 21 UU No 28 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara yang melakukan kolusi dan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Dengan melindungi Suyitno Landung, maka Kapolri bisa terancam 12 tahun penjara," katanya.
Untuk itu, IPW mendesak agar Kapolri mau segera menyerahkan mantan anak buahnya itu ke Lapas.
Kekhawatiran Suyitno Landung akan dianiaya sesama napi juga tidak beralasan, sebab penelusuran IPW menyebutkan ada dua perwira Polri yang ditahan di Lapas Tangerang, yakni Brigjen Pol Zairi yang terlibat kasus uang palsu dan Kombes Pol Irman Santoso yang terkena kasus suap BNI tidak pernah dianiaya sesama napi.
"Keduanya bahkan menjadi tokoh panutan yang disegani para napi di Lapas Tangerang," katanya menegaskan.
IPW menilai apa yang dilakukan Sutanto terhadap Suyitno akan menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia dan dikhawatirkan akan diikuti oleh para pejabat lain dalam melindungi para koleganya yang terkena sanksi pidana, terutama korupsi.
"Kami menilai ada konspirasi antara Kapolri dan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin untuk `melindungi` Suyitno Landung, dengan mengatakan bahwa Lapas Cipinang sudah penuh," ujarnya.
Jika di Lapas Cipinang penuh, Suyitno Landung seharusnya bisa dikirim ke Lapas Nusakambangan atau di Lapas lainnya.
IPW berpendapat sikap Sutanto yang `melindungi` Suyitno Landung dapat merusak citra Polri yang belakangan ini sudah mulai membaik di mata masyarakat.
Copyright © ANTARA 2007