"Jadi mereka ini pasangan suami-istri asli, bukan model peraga," kata Kepala Dinsos Surabaya Supomo.
Menurut dia, rata-rata usia para peserta berkisar 30 sampai 40 tahunan. Mereka terlihat antusias dengan berbagai gaya untuk mencuri perhatian para juri.
Staf Dinsos yang juga sebagai pelaksana kegiatan, Aziz Muslim, menuturkan, program nikah massal sudah dilaksanakan rutin sejak 2013. Sedangkan, lomba rias pengantin baru pertama diselenggarakan tahun ini.
Pada penyelenggaraan pertama ini, lanjut dia, lomba tersebut diikuti oleh 100 perias. Selain itu, juga ada lomba fasion show bagi para pasangan pengantinnya.
Untuk fasion show, dia menambahkan, yang dinilai adalah cara berjalan dan bagaimana para pengantin membawakan kostum dan riasannya.
"Nikah massal November lalu memang diikuti oleh 151 pasangan. Tapi, untuk lomba rias dan fasion show ini kuotanya hanya untuk 100 pasangan. Oleh karenanya, kami menerapkan sortir yakni lomba bisa diikuti oleh pasangan usia di bawah 40 tahun," ujar Aziz.
Lebih lanjut, dia mengatakan, tujuan lomba rias dan fasion show pengantin ini adalah untuk memberikan momen spesial bagi peserta nikah massal. Di sisi lain, kegiatan ini juga diharapkan mampu menumbuhkan perias-perias Surabaya yang handal.
Terkait syarat mengikuti program nikah massal, Aziz memerinci, pertama adalah warga Surabaya. Sudah menikah secara siri dan punya anak. Berstatus warga kurang mampu serta tidak boleh poligami/poliandri. Ditambah, melengkapi berkas administrasi seperti KTP dan kartu keluarga (KK).
Sementara, Penjabat (Pj) Wali Kota Surabaya Nurwiyatno dalam sambutannya, mengatakan peserta nikah massal sudah memiliki dokumen yang sah di mata negara berupa akta nikah.
Dokumen tersebut, menurut Nurwiyatno, sangat penting sebagai syarat mengurus akta kelahiran anak. "Itu penting karena akta kelahiran merupakan prasyarat pengurusan beberapa dokumen untuk berbagai keperluan. Misalnya, surat ahli waris atau pun saat mengurus paspor," katanya.
Oleh karenanya, Nurwiyatno berpesan kepada seluruh peserta nikah massal agar segera mengurus akta kelahiran bagi anak mereka.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015