"Iya benar," kata Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi, di Jakarta, Selasa.
Mereka adalah SH (pilot, 34), MT (pramugara, 23) dan SR (pramugari, 20). Ketiganya langsung jadi tersangka.
Menurut Slamet, berdasarkan hasil tes urin, SH positif menggunakan ganja, MT positif menggunakan amfetamin dan shabu-shabu. Sementara SR positif mengkonsumsi amfetamin dan shabu-shabu.
Ketiganya ditangkap saat BNNP Banten menggelar operasi gabungan bersama BNNK Tangerang Selatan, Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, Polres Tangerang Selatan, di satu apartemen di Jalan Marsekal Suryadarma, di kawasan Tangerang, Sabtu (19/12).
Dalam operasi tersebut, turut diamankan seorang ibu rumah tangga berinisial NM (33) karena terbukti mengkonsumsi shabu-shabu.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dikenai Pasal 127 UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.
Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015