Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian menetapkan zonasi kawasan industri halal di Pulau Jawa, mengingat kebutuhan industri yang sudah ada dan beroperasi.
"Kami pilih industri yang sudah eksisting di Pulau Jawa. Rancangannya sudah ada, memang rantainya panjang" kata Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono di Jakarta, Senin.
Pasalnya, satu rantai saja tidak dipenuhi oleh kawasan industri tersebut, maka tidak akan dijamin kehalalannya.
Misalnya, lanjut Imam, sebuah industri makanan yang sudah dijamin kehalalannya, namun pendistribusiannya menggunakan kendaraan yang ada unsur tidak halal, maka kawasan tersebut belum dijamin halal.
Untuk itu, industri dalam kawasan tersebut perlu benar-benar mempersiapkan berbagai hal, mulai dari proses produksi hingga distribusi produk.
Adapun rencana pembentukan kawasan industri halal tersebut karena melihat potensi pasar yang besar di dalam maupun luar negeri.
"Tentu kami juga mempertimbangkan pasar ekspor. Karena masih jarang juga kawasan industri halal," kata Imam.
Beberapa produk yang dibidik untuk memenuhi zonasi halal tersebut antara lain makanan dan minuman, kosmetik, hingga ke produk kulit dan pakaian jadi.
Dalam hal ini, Kemenperin akan menyusun aturan yang akan dijadikan rujukan untuk mengimplementsikan rancangan tersebut.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015