Cianjur (ANTARA News) - KPU Cianjur, Jabar, belum menetapkan pemenang Pilkada Cianjur 2015, meskipun penghitungan suara ditingkat kabupaten telah dilakukan beberapa waktu lalu karena pasangan nomor 3 Suranto-Aldwin Rahardian, melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Meskipun telah dilakukan penghitungan hasil piklada se Kabupaten Cianjur, belum bisa disebut sebagai hasil resmi karena akan dilaporkan kembali ditingkat propinsi. Ditambah adanya gugatan dari pasangan nomor 3 jadi kami harus menunggu putusan MK," kata Ketua KPU Cianjur Anggy Shofia Wardhani, di Cianjur, Senin.
Terkait gugatan tersebut, ungkap dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI karena belum ada kepastian apakah gugatan tersebut akan diambil alih pusat atau diserahkan seluruhnya ke daerah.
"Kami masih menunggu jawaban KPU Pusat tengang gugatan ini, apakah nanti ditanggani pusat atau daerah yang akan ditanggani kuasa hukum KPU Cianjur atau tim hukum yang disiapkan untuk menangani persoalan-persoalan hukum yang muncul seputar gugatan tersebut," katanya.
Sementara itu, terkait gugatan hukum pasangan nomor 3 Suranto-Aldwin ke MK, Ade Barkah Surahman Ketua tim pasangan nomor dua Irvan-Herman, mengatakan, telah menyiapkan kuasa hukum dari kantor hukum Yusril Ihza Mahendra, meskipun dia berharap tidak ada aksi unjuk rasa sebagai pengiringan opini masyarakat yang menyesatkan.
"Seharusnya dugaan tersebut dibuktikan dalam proses hukum bukan unjuk rasa. Kami juga memiliki bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan tersebut. Harapan kami kubu nomor 3 bergandengan tangan untuk membangun Cianjur, tidak perlu jadi bupati kalau ingin berbakti," katanya.
Sebelumnya pasangan Suranto-Aldwin mengajukan gugatan hasil Pilkada Cianjur 2015, ke MK, dimana kedua pasangan tersebut langsung menyerahkan gugatan tersebut ke Jakarta.
Pasangan tersebut dalam gugatannya meminta sejumlah kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor 2 diusut tuntas sebelum hasil Pilkada diumumkan secara resmi.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015