"RUU Pertembakauan tidak memperhitungkan dampaknya bagi masyarakat. Pembahasannya pun tidak mendengar aspirasi masyarakat, terutama yang terdampak dengan rokok," kata Emil Salim di Jakarta, Senin.
Emil mengatakan RUU Pertembakauan jelas-jelas disusun berdasarkan kepentingan industri rokok dengan berlindung di balik dalih warisan budaya, petani dan buruh tembakau.
"Ini jelas, penjual tembakau yang ada di balik RUU Pertembakauan, dengan berlindung di balik kata-kata warisan budaya," ujarnya.
Emil mengatakan RUU Pertembakauan dimulai dengan "bahwa tembakau dengan budidayanya merupakan kekayaan alam hayati warisan budaya Indonesia, dan komoditas yang memiliki potensi strategis bagi penghidupan, hajat hidup orang banyak" pada poin menimbang.
Emil mempertanyakan, apakah tembakau adalah warisan budaya Indonesia.
"Dengan adanya RUU Pertembakauan, apakah kemudian juga perlu dibuat undang-undang untuk padi, sagu, jagung dan produk lainnya, padahal sudah ada Undang-Undang tentang Pertanian. Mengapa perlu RUU Pertembakauan yang bersifat lex specialis?" tanyanya.
Emil Salim menjadi salah satu pembicara dalam acara "Kaleidoskop Pengendalian Konsumsi Rokok: Quo Vadis FCTC?" yang diadakan Lembaga Demografi Universitas Indonesia di Jakarta.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015