Jakarta (ANTARA News) - Lembaga wali amanat atau Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) masih menunggu kejelasan terkait pendanaan perubahan iklim menyusul wacana dibentuknya mekanisme pendanaan ICCTF+ sebagai perwalian amanah dana.
"Kami sampai sekarang masih menunggu kepastian," kata Kasubdit Iklim dan Cuaca Kementerian PPN/Bappenas Syamsidar Thamrin, di Jakarta, Senin.
Selama ini, ICCTF yang berada di bawah Bappenas menjadi perwalian amanah untuk dana perubahan iklim yang diperoleh Indonesia.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menilai mekanisme pendanaan ICCTF tersebut masih cukup rumit dalam implementasi di lapangan karena terganjal aturan Kementerian Keuangan.
Sementara itu dibutuhkan mekanisme perwalian amanah dana perubahan iklim yang lebih luas untuk menampung dukungan internasional.
Sejumlah negara maju telah berkomitmen akan memobilisasi dana sebesar 100 miliar dolar AS per tahun untuk negara berkembang jika melakukan aksi mitigasi pengurangan emisi.
"Memang ICCTF harus diperkuat tetapi pengalamannya sudah cukup lama untuk isu pendanaan. Seharusnya kalau memang dianggap belum mampu, apakah unit itu diganti atau diperkuat? Lebih baik diperkuat daripada membangun badan baru, SOP baru, dan lainnya," jelas Syamsidar.
Pada tahun ini, ICCTF menerima hibah dana sebesar 11 juta dolar AS atau sekitar Rp150 miliar dari Amerika Serikat (USAID) sebesar 5 juta dolar AS dan sisanya dari Inggris (UKCCU) serta Denmark (Danida) serta Rp15 miliar dari pemerintah Indonesia.
"Kami menerima dana ditransfer langsung dari donatur tanpa pihak ketiga. Itu sebuah penghargaan tersendiri bagi kami artinya sudah dipercaya," ujarnya.
Pewarta: Monalisa
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015