Jakarta (ANTARA News) - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Syaiful dan Fauzi sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan pengemudi Go-Jek, Septiyan atau Pian, meninggal.
Pengeroyokan dilakukan dengan motif balas dendam.
"Peristiwa itu ada kaitannya sebab akibat karena sebelumnya tersangka dianiaya oleh komunitas korban," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Susetio Cahyadi di Jakarta Senin.
Kombes Susetio menjelaskan awalnya tersangka mengalami tindakan penganiayaan dari kelompok kakak korban bernama Suhardi.
Kemudian, tersangka Syaiful dan Fauzi melancarkan aksi balasan dengan meminta uang mangkal ojek kepada Suhardi yang juga pengemudi Go-Jek di sekitar area parkiran Mal Sunter Jakarta Utara pada Rabu (9/12).
Karena belum melayani penumpang, Suhardi menolak permintaan tersangka sehingga berujung terjadi tindak penganiayan terhadap Suhardi.
Esok harinya, Kamis (10/12) Suhardi bersama adiknya Septiyan mendatangi tersangka namun para pelaku sudah mempersiapkan diri dengan menyimpan senjata tajam.
Bentrokan tidak terhindarkan sehingga para tersangka menusuk Pian pada paha. Septiyan meninggal di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.
Usai menganiaya korban, salah satu pelaku melarikan diri namun anggota Polres Metro Jakarta Utara pimpinan Kepala Satuan Reskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Yuldi Yuswan meringkus tersangka di Madura Jawa Timur.
Selain menciduk pelaku, polisi menyita barang bukti berupa baju korban dan sarung senjata tajam yang bernoda darah.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 huruf 3 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara 12 tahun.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015