"Posisi korban saat itu dijambak terdakwa dan dibenturkan kepalanya ke lantai di bawah tempat tidur di dalam kamar Margriet," ujar saksi kunci Agustay dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, di Denpasar, Senin.
Dalam agenda sidang yang mengagendakan dua saksi dengan terdakwa Margriet Megawe itu, hakim bertanya kepada saksi apa tujuan terdakwa membunuh korban.
Namun, dalam keterangannya saksi tidak mengetahui permasalah itu dan hanya dipanggil terdakwa untuk melihat kejadian itu Pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita.
"Saat korban tergeletak lemas di atas lantai saya sempat merangkul korban, dan melihat kepala dan telinga kanan korban, mengeluarkan darah segar," ujarnya.
Kemudian, saksi juga melihat pada bagian hidung korban kebiruan dan kemerahan akibat benturan dengan lantai yang dilakukan terdakwa Margriet.
Ia menuturkan, saat itu terdakwa memerintahkan saksi untuk mengambil tali berwarna coklat dan biru di dalam almari Korban.
Kemudian, kedua tali yang diserahkan saksi, langsung diambil dan dipotong terdakwa. "Saat itu terdakwa meminta saya untuk menyambung tali biru dan coklat yang diambil untuk diikat ke tubuh korban," katanya.
Setelah itu, terdakwa menyuruh saksi mengambil seprai dan kain gorden miliknya yang berada di dalam kamar Agustay.
"Kain seprai yang diambil saya letakkan di lantai dan korban diangkat dan dimasukkan ke dalam seprai, yang juga dibalut kain gorden. Kemudian terdakwa memerintahkan saya mengambil boneka di dalam almari korban, untuk diletakkan di atas tubuh korban," ujarnya.
Setelah itu, saksi diminta untuk menyutubuhi korban, namun Agustay menolak. Kemudian, terdakwa meminta saksi membuka celana dan baju yang dikenakan saksi untuk diletakkan di mayat korban.
Kemudian, saksi menerangkan lubang yang berada di lokasi penemuan jenazah pada 10 Juni 2015, memang sudah ada sejak lama, namun kondisinya tidak terlalu dalam.
"Saya tidak tahu siapa yang menggali lubang itu, namun saya sempat diperintahkan terdakwa untuk menggali lubang itu lebih dalam lagi," katanya.
Kemudian, terdakwa memanggil saksi untuk mengangkat korban guna dikubur dalam tanah. "Saat itu yang membungkus jenazah korban dan saya sendiri atas perintah terdakwa," ujarnya.
Saksi juga diminta terdakwa untuk mengikat leher korban yang sudah tidak bernyawa itu. Kemudian terdakwa meminta saksi untuk menyulutkan rokok ke punggung kiri, namun saya tidak mau. "Kemudian yang menyulut rokok itu Margriet," katanya.
Kemudian, saya disuruh mengikat kaki korban, namun saksi tidak mau dan akhirnya terdakwa yang melakukan itu. "Yang membungkus korban dengan selimut adalah saksi dan terdakwa, yang membungkus bagian kaki saya dan bagian kepala terdakwa," ujar Agustay.
Pewarta: I Made Surya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015