"Mereka ini sebenarnya sudah menikah sah secara agama tetapi belum memiliki buku nikah karena tidak diurus dan menganggapnya tidak penting," kata Kepala Kemenag Rejanglebong M CH Naseh, Senin.
Banyaknya warga yang sudah menikah tetapi belum memiliki buku nikah sehingga belum sah secara administrasi kependudukan itu kata dia, pada tahun depan akan diikutsertakan dalam program pernikahan ulang atau nikah isbat melalui pengadilan agama (PA) Curup.
"Pasangan suami isteri yang belum memiliki buku nikah ini pada tahun 2016 nanti akan diikutsertakan dalam program nikat isbat di Pengadilan Agama Curup sehingga mereka nantinya sah secara agama secara hukum yang berlaku di Indonesia dan memiliki buku nikah yang diterbitkan pemerintah," ujarnya.
Pentingnya memiliki buku nikah itu sendiri tambah dia, karena akan memudahkan pengurusan administasi kependudukan atau pun syarat pengurusan administrasi lainnya bagi anak-anak mereka kedepannya.
Program nikah isbat itu saat ini mulai mereka sosialisaikan dalam 15 kecamatan di Rejanglebong, dimana program itu merupakan hasil kerjasama Kemenag Rejanglebong dengan Pengadilan Agama Curup dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rejanglebong.
Program nikah isbat itu sendiri nantinya akan ditanggung pemerintah daerah setempat atau gratis, namun untuk jumlahnya sejauh ini pihaknya belum mengetahuinya mengingat anggaran program tersebut melalui Disdukcapil setempat.
Untuk itu bagi pasangan suami isteri yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah dapat mengikuti program itu dengan cara mendaftarkan diri di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan, sehingga nantinya mereka dapat diikutsertakan dalam program nikah isbat gratis.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015