Batam (ANTARA News) - Kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir darat dan bauksit di bebarapa kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah memprihatinkan dan perlu penanganan serius dari pemerintah. "Contohnya Pulau Cempa di Lingga, penambangan pasir darat secara besar-besaran telah menyebabkan kerusakan di sana," kata anggota DPRD Provinsi Kepri, Lis Darmansyah, di Batam, Senin. Ia mengatakan, para penambang tidak memperhatikan lingkungan dan kerusakan ini hampir terjadi di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri. "Kawah-kawah" besar kini menganga akibat penambangan pasir maupun bauksit, di antaranya di Kabupaten Lingga Pulau Cempa, kawasan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Pulau Sebaik, Tanjungbalai Karimun, serta Batam. Reklamasi lahan pascatambang harus serius ditangani pemerintah pusat mauoun daerah. Dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/I/2007 Tentang Larangan Ekspor Pasir Darat, Tanah dan Top Soil dan berlaku sejak 23 Januari 2007, dinilainya positif, namun pengawasan di lapangan harus tetap berjalan. Setelah diterbitkannya Permendag ini, pemerintah perlu melakukan audit serta perbaikan (reklamasi) lingkungan yang tejadi di kawasan penambangan. "Kerusakan lingkungan ini mengharuskan pemerintah bekerja ekstra untuk mengembalikan kondisi setelah dijarah habis-habisan," katanya. Hasil tambang di Lingga dan Karimun, sekitar 80 persennya untuk di ekspor ke Singapura dan sisanya untuk kebutuhan lokal, sedangkan tambang pasir darat di Batam, sebagian besar untuk kebutuhan lokal.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007