"(Penyidikan) jalan terus. Tidak masalah. Kan kasusnya berbeda, di Mabes Polri yang kasus mobile crane, sedangkan di KPK yang kasus pengadaan quay container crane," kata Agung Setya, di Jakarta, Minggu, menyusul ditetapkannya Lino sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK bila kedepan kepolisian masih memerlukan Lino untuk diperiksa.
"Kalau misalnya, Lino ditahan KPK, kami bisa pinjam dia untuk diperiksa," katanya.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane, Lino telah diperiksa Bareskrim sebanyak tiga kali dalam status sebagai saksi.
Kendati masih berstatus sebagai saksi, tidak menutup kemungkinan Lino bisa terseret dalam kasus mobile crane tersebut.
Penyidik Polri telah menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk mencari barang bukti pendukung.
Selain itu, kepolisian juga sudah melakukan uji fisik terhadap 10 unit mobile crane dan
ditemukan bahwa kondisi beberapa mobile crane ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.
"Mobile crane tidak dapat mengangkat beban yang disiapkan, beberapa peralatan mengalami kerusakan," kata Agung.
Sejauh ini Bareskrim baru menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.
Pewarta: Anita DP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015