Serang, 19/2 (ANTARA) - Gugatan yang disampaikan mantan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten 2006 Zulkiefliemansyah dan Marrisa Haque terhadap KPUD Banten akhirnya diputuskan bahwa PN Serang tidak berwenang mengadili perkara ini. Alasananya, menurut ketua Majelis Hakim Suhartano di Serang Senin, gugatan tersebut seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung tiga hari setelah penetapan oleh KPUD ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Banten. Sehingga dengan demikian, kata Suhartanto, ini bukan kewenangan Pengadilan Negeri Serang untuk mengadili perkara ini. Sementara itu, menanggapi pernyataan penggugat yang menyatakan telah terjadi perbuatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam hal ini KPUD Banten sebagai penyelenggara Pilkada terkait dengan Surat Keputusan KPUD No 15/KEP-KPUD/ 2006 tanggal 3 Oktober 2006, tentang penetapan pasangan calon Gubernur Banten 2006 tidak diuraikan dalam gugatan tersebut dan tergugat tidak mengajukan eksepsinya. Ketua Majelis Hakim menyatakan, sependapat bahwa KPUD sebagai penyelenggara Pilkada Banten adalah penguasa, karena KPU menyelenggarakan sebagian tugas dan tanggung jawab negara, sehingga Majleis Hakim berpendapat bahwa terkait dengan produk hukum yang dihasilkan tersebut jadi wewenang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam putusannya menyatakan, tidak berwenang untuk mengadili perkara ini dan menghukum penggugat sebesar Rp299.000,-. Namun demikian atas putusan ini Majelis Hakim mempersilahkan kepada para tergugat dan penggugat untuk mengujinya di pengadilan yang lebih tinggi. Atas putusan ini Marissa Haque yang didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari Tim Advokasi Kebangsaan (TAPAK), Suci Madio, Bonaran Situmeang dan Kores Tambunan menyatakan kecewa dan akan mengajukan banding. "Saya jelas sangat kecewa, kalau demikian siapa yang berwenang mengadili. Sementara salah seorang majelis hakim dalam pernyataan persnya ini masalah perdata," katanya. Zulkiefliemasnyah dan Marissa Haque salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten pada Pilkada 2006, melakukan gugatan terhadap tergugat satu KPUD Banten, dan turut tergugat lainnya yaitu Mendagri, DPRD Banten dan Panwas Pilkada Banten ke pengadilan Negeri Serang. Dalam gugatanya, KPUD Banten dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan Surat Keputusan KPUD Banten No.25/KEP-KPUD/2006 mengenai penetapan Ratu Atut Chosiyah dan HM Masduki sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih. Sehingga dalam gugtan tersebut, KPUD Banten dianggap tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 21 November 2006 tentang permohonan keberatan hak uji material (judicial review) PP No. 6 Tahun 2005 tentang pemilihan kepala daerah. Putusan MA itu pada pokoknya menyatakan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi calon pasangan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri sejak didaftarkan oleh partai politik atau gabungan Parpol. Namun dalam jawabannya Kuasa Hukum KPUD menyatakan bahwa saat itu KPUD Banten belum menerima amar putusan MA tersebut, sehingga keputusan MA tersebut tidak berlaku surut.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007