Semarang (ANTARA News) - Perkara Muhammad Agung Prabowo alias Maxfiderman (24) yang didakwa melakukan tindak pidana terorisme yakni turut berperan dalam pembuatan situs www.anshar.net disidangkan pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang Jaksa penuntut umum (JPU) Suroto, S.H. dalam persidangan di PN Semarang, Senin, mengatakan, terdakwa berperan dalam mendaftarkan domain dan hosting situs www.anshar.net yang berisi tentang jihad, seperti hukum jihad, taktik dan strategi perang, teori tentang bahan peledak, teori tentang persenjataan, dan sebagainya. "Di samping itu, pembayaran domain dan hosting tersebut juga tidak dibenarkan oleh hukum karena menggunakan kartu kredit milik orang lain," katanya dalam sidang yang dipimpin oleh ketua mejelis hakim Sucipto, S.H. Ia menjelaskan, setelah situs tersebut dapat diakses oleh khalayak umum, secara psikologis isi situs tersebut cenderung dapat menimbulkan rasa takut terhadap masyarakat luas. Perbuatan terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 13 dan 15 Perpu No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. "Terdakwa dengan sengaja melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak terorisme," katanya. Sementara itu, Agung Setyadi alias Pak Ne, Dosen Fakultas Teknologi Informasi Unisbank Semarang, juga disidang di PN Semarang dengan dakwaan yang sama. Agung didakwa telah menyediakan laptop yang merupakan pesanan dari terpidana bom Bali I, Imam Samudra dan kemudian mengirimkannya ke Bali, kata JPU, Ansori Senen. "Terdakwa pertama kali berkenalan dengan Imam Samudra melalui chatting dan diminta untuk membelikan laptop dengan cara carding," kata Ansori dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Edi Sudharmuhono,S.H. Laptop tersebut kemudian dikirim melalui alamat Beny Irawan (juga disidang dalam kasus terorisme) salah satu sipir LP Kerobokan Bali, tempat Imam Samudra ditahan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007