Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap dua tersangka pencuri sepeda motor di Perumahan Pondok Ungu Permai, Kecamatan Medansatria.
"Kedua tersangka berinisial TM (23) dan rekannya MS (20). Mereka kita tangkap pada Kamis (17/12) pukul 23.00 WIB," kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Mugiyono di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, tersangka ditangkap saat baru saja membawa kabur sepeda motor milik Budiyanto (17) yang terparkir di Warnet Bzone PUP Blok A12, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
Sepeda motor tersebut jenis Yamaha Mio B-4614-FBZ dibawa kabur tersangka TM, sementara MS membuntuti dari belakang.
Namun saat tersangka kabur, muncul tim Buser Polsek Bekasi Utara yang kebetulan tengah melakukan observasi wilayah dan mencurigai gelagat tersangka.
"Sepeda motor tersebut diberhentikan dan diinterogasi. Ternyata sepeda motor itu tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah," katanya.
"Bahkan tersangka mengakui telah mengambil motor tersebut di TKP," katanya.
Saat itu pula polisi melakukan pengecekan ke TKP dan mendapati adanya pengunjung warnet yang kehilangan sepeda motor.
"Saat dicek ke TKP, ternyata sepeda motor tersebut benar curian," katanya.
Selanjutnya kedua tersangka ditangkap dan digiring petugas ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam proses penangkapan itu, tersangka TM mencoba kabur sehingga polisi menembak salah satu kakinya.
"Ancaman pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman minimal tujuh tahun penjara," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015