"Kami melihat itu sebagai supaya penegakan hukum. Tidak ada di Indonesia seseorang berada yang ada diatas hukum," kata Taufiqulhadi, di Jakarta, Jumat.
"Semuanya ini kita serahkan kepada proses hukum, proses yang berlaku. Kalau memang ini sudah cukup bukti itu menjadi kewajiban penegak hukum," kata dia.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus mesin derek kontainer pada 2010. Atas perbuatannya, RJ Lino dijerat pasal 2 ayat W dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001 junto pasal 55 KUHP.
Dia disangkakan menunjuk langsung pembelian mesin derek kontainer itu dari China.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015