"Kita belum tahu apa kasus yang mana yang ditangai di Bareskrim Polri, tapi penanganan kasus di KPK berangkat dari pendaduan masyarakat, yang masuk di KPK yaitu pengadaan Quay Container Crane pada 2010," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam konferensi pers, Jumat.
Hari ini, KPK menetapkan Richard Joost Lino sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II (Persero) pada 2010.
"Dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Quay Container Crane PT Pelindo II Persero tahun 2010, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan RJL (Richard Joost Lino) Dirut PT Pelindo II Persero sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Laporan di KPK berasal dari serikat pekerja yang melaporkan sejumlah penyimpangan oleh manajemen PT Pelindo II kepada KPK pada November 2013 yang terdiri atas dugaan (1) investasi tanpa kajian dan perencanaan yang matang mengenai pengadaan dua unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, (2) penggunaan tenaga ahli dan konsultan dengan penunjukan langsung, (3) megaproyek Kalibaru yang dinilai pembiyaannya menggunakan pinjaman bank atau pihak ketiga dengan nilai yang besar, (4) pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok yang dianggap tidak transparan dan (5) perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT) yang diduga tanpa ada persetujuan pemegang saham.
"Yang ditangani KPK adalah pengadaan QCC tahun 2010. Dalam proses penyidikan nanti bukan tidak mungkin jika ada informasi-informasi dari pihak lain dan berguna pengembangan penyidikan dan bukan tidak mungkin dilakukan koordinasi dengan kepolisian dan lembaga yang lain," tambah Priharsa.
KPK belum menetapkan tersangka lain. "Kemungkinan tersangka lain sejauh ini tergantung pada informasi dalam penyidikan terhadap saksi-saksi," ungkap Priharsa.
KPK menduga R.J. Lino melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan quay container crane di Pelindo II tahun 2010 dengan cara memerintahkan pengadaan 3 unit quay container crance di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung PT HDHM dari China sebagai penyedia barang, papar Yuyuk.
KPK sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penanganan perkara PT Pelindo II oleh Bareskrim Polri yang merupakan pemberitahuan resmi baik oleh Polri maupun Kejaksaan kepada KPK akan dimulainya penyidikan sebuah perkara sejak 2 September lalu.
Penyidik Bareskrim pada 28 Agustus 2015 sudah menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015