"Itu harus diatur agar UU diimplementasikan dan tidak bertentangan dengan kontrak lama, kontrak lama disesuaikan supaya bisa diinternalisasikan ke kebijakan baru, disitu sedikit disesuaikan," ujar dia, di Jakarta, Jumat.
Untuk melakukan hal tersebut, kata dia, pemerintah harus menyalahi kontrak lama PT FI karena isi UU itu memang menyalahi kontrak.
Di situlah, tutur Mahfud, penting menyesuaikan keduanya agar secara hukum benar, tetapi UU juga ditegakkan.
Pada prinsipnya, ujar dia, UU tersebut juga melarang kontrak kerja antara perusahaan dengan negara sehingga ia berharap pemerintah menunjuk perusahaan BUMN untuk bekerja sama dengan PTFI
"Harus diselesaikan, UU tidak memperbolehkan, tetapi punya alasan perjanjian lama. Tentu kita mengikuti UU kita, tapi tidak boleh menafikkan kontrak yang sudah ada," tutur Mahfud.
Menurut dia, pihaknya memahami kesulitan pemerintah dalam menangani kontrak Freeport karena kontrak lama yang mengikat, tetapi ia meminta mencari solusi yang sebaik-baiknya.
Sedangkan untuk kemungkinan pembatalan kontrak, ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pemwrintah.
"Tidak tahu. Terserah Pak Sudirman. Yang saya tahu dua duanya ada kesalahan di bidang masing-masing," ujar dia.
Ia menjelaskan kontrak lama PT FI dan pemerintah pada 1991 menyandera pemerintah karena berisi perpanjangan kontrak harus segera dipenuhi pemerintah, serta peraturan yang berlaku untuk kontrak itu adalah peraturan saat kontrak dibuat.
Meski kontrak itu dibuat berlandaskan undang-undang saat itu, menurut Mahfud, pemerintah dapat mengatur transisi agar terjadi peralihan agar kontrak sesuai dengan peraturan yang berlaku sekarang.
"Jadi harus dengan izin usaha, kalau izin usaha artinya dia mendapat izin dari negara. Negara mengendalikan, bukan seperti sekarang negara disejajarkan dengan perusahaan," tutur dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Aryono, mengatakan, batas waktu penawaran yang diajukan PT FI kepada pemerintah Indonesia paling lambat Januari 2016.
Setelah pemerintah menerima penawaran, ujar dia, pemerintah akan mengevaluasi hasil penawaran melalui tim evaluasi yang sudah dibentuk.
Pewarta: Dyah Astuti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015