"Alhamdulillah setelah sekian lama kita memperjuangkan di pengadilan Saudi Arabia atas peristiwa kejadian katering ANA, kita berhasil memenangkan itu," terang Menag usai mengikuti senam massal menandai pembukaan rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Amal Bhakti yang ke-70 di halaman kantor Kemenag, Jumat (18/12) pagi.
Menurut laman kemenag.go.id, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2006 diwarnai dengan kegagalan Perusahaan ANA dalam melaksanakan pelayanan katering di Arafah dan Mina (Armina). Kegagalan itu tidak saja menjadikan jamaah haji indonesia sebagai korban, tetapi juga merusak nama baik Pemerintah Indonesia, Pemerintah Arab Saudi dan Umat Islam secara keseluruhan yang dinilai tidak mampu memberikan pelayanan yang baik kepada para tamu Allah.
Akibat tidak adanya dapur di Arafah, penyediaan dan pendistribusian katering oleh Perusahaan ANA pada tanggal 8 – 10 Dzulhijjah 1427H tidak dapat dilakukan dengan baik yang mengakibatkan jamaah haji tidak mendapat layanan makanan yang seharusnya.
Untuk mengurangi kerugian dan penderitaan jemaah haji, Pemerintah Indonesia saat itu telah memberikan pengembalian uang katering di Armina sebesar SR300.00 kepada 189.000 jamaah haji meskipun disadari bahwa kompensasi tersebut belum dapat menebus kekecewaan dan penderitaan mereka.
Atas kejadian ini, Pemerintah Indonesia juga mengajukan gugatan melalui Pengadilan di Saudi Arabia. "Putusannya sudah inkracht. Biaya yang kita bayarkan itu kemudian dikembalikan lagi menjadi milik kita," tegas Menag
"Dana itu nanti masuk menjadi dana optimalisasi yang bisa digunakan untuk seluruh jamaah haji kita," tambahnya.
Disinggung mengenai jumlah dananya, Menag mengaku belum mengetahui persisnya. Menag memastikan bahwa dana itu akan masuk ke dana optimalisasi untuk membantu biaya penyelengagraan haji dari tahun ke tahun.
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015