Karena Anda, lebih dari 200.000 keluarga driver terjamin kesejahteraannya."

Jakarta (ANTARA News) - GO-JEK, jasa penyediaan ojek berbasis dalam jaringan (daring/online), merayakan pencabutan larangan beroperasinya ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi bertanda pagar (tagar) #GoRakyat.

"Baru saja Presiden Joko Widodo menjawab aspirasi kita semua dengan membatalkan keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengenai pelarangan aplikasi ojek atau taksi online," kata pimpinan perusahaan sekaligus pendiri GO-JEK, Nadiem Makarim, dalam surat elektronik resmi GO-JEK Indonesia, Jumat.

Ia menimpali, "Terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan Anda di media sosial. Saya dan seluruh manajemen GO-JEK terharu melihat dukungan masyarakat yang begitu kuat."

Nadiem menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat yang menentang keras kebijakan Menteri Perhubungan yang melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

"Karena Anda, lebih dari 200.000 keluarga driver terjamin kesejahteraannya. Keputusan positif ini merupakan bukti kemenangan ekonomi kerakyatan. Kami mengajak semua pengguna dan driver GO-JEK merayakan keputusan Jokowi-JK ini via media sosial dengan #GoRakyat," catatnya.

Sebelumnya, Nadiem melalui akun resmi GO-JEK Indonesia mengungkapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena telah turun tangan menghadapi pelarangan beroperasinya ojek berbasis aplikasi daring.

"Terima kasih Presiden @jokowi atas dukungan Bapak terhadap lebih dari 200.000 pengemudi GO-JEK dan 8 juta pengguna aplikasi kami," kata Nadiem dalam akun Twitter @gojekindonesia.

"Bapak @jokowi telah melindungi ekonomi kerakyatan sebagai fondasi kekuatan bangsa Indonesia. Majulah Indonesia!" - Nadiem Makarim

Pelarangan beroperasinya ojek maupun taksi yang berbasis daring tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015 yang diumumkan pada Kamis (17/12).

Namun, banyak kalangan langsung menyampaikan reaksi keras karena sampai saat ini pemerintah dinilai masih gagal menyediakan sarana transportasi perkotaan bagi masyarakat transportasi yang aman, murah, terjangkau, bersih dan cepat.

Dalam keterangan persnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Jumat, langsung melakukan revisi dan menyatakan ojek maupun transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi secara layak.

Pewarta: Monalisa
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015