Bekasi (ANTARA News) - Satuan Unit Anti Narkotika, Polres Metro Bekasi dalam suatu razia yang digelar 1 Januari hingga 17 Pebruari 2007, meringkus 85 tersangka pengedar narkoba di sejumlah tempat di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Chairul Anwar di Bekasi, Senin, mengatakan, dari tangan para tersangka itu polisi berhasil menyita 4,042 kilogram ganja, 112 gram heroin, 23,1 gram sabu, 87 butir pil ekstasi dan 104 butir pil lexotan. Para tersangka pengedar barang terlarang itu, memiliki jaringan dengan bandar narkotika di Jakarta, Karawang, Cikampek, Bogor dan Depok yang melakukan aksinya di berbagai tempat di Kota Bekasi dan sekitarnya. "Setelah diperiksa polisi, puluhan pengedar narkoba itu memiliki jaringan dengan bandar narkotika di sejumlah kota di luar Bekasi," katanya. Penangkapan terhadap puluhan tersangka pengedar narkotika itu, atas informasi dari masyarakat sekitarnya yang peduli lingkungan kemudian ditindaklanjuti petugas berpakaian preman menyamar sebagai calon pembeli. "Kita ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang membantu polisi dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah ini, sehingga puluhan tersangka pengedar narkotika bisa diringkus petugas," katanya. Boy (39), salah seorang tersangka pengedar narkotika mengatakan, dirinya ditangkap polisi ketika sedang menunggu calon pembeli di sebuah diskotik di wilayah Bekasi dengan barang bukti 10 paket putau dan 50 butir pil ekstasi. Ia mengaku menjual satu paket putau dengan harga Rp30.000 dan ekstasi seharga Rp60.00 per butir kepada pemesan yang tidak dikenal di sebuah doskotik di Bekasi, pekan lalu hingga ditangkap polisi berpakaian preman menyamar sebagai pembeli barang terlarang tersebut. "Saya baru dua bulan menjadi pengedar narkoba karena tidak punya pekerjaan dan ingin mendapat untung dalam jumlah besar," kata Boy. Tersangka lain, Husni (31), juga ditangkap polisi ketika sedang menunggu calon pembeli di sebuah rumah di Bekasi Utara dengan barang bukti sebanyak lima paket putau dan 10 paket ganja kering yang dijual dengan harga Rp25.000 per paket. Sedangkan, Yunus (34), warga Pondokgede ditangkap polisi ketika sedang menghisap ganja di sebuah tempat dengan barang bukti sebanyak 12 paket daun ganja siap edar dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan barang terlarang itu. "Saya baru dua bulan terakhir ini menjadi pengedar ganja di wilayah Bekasi karena tidak bekerja," katanya. Di tempat terpisah, Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Bekasi, Mochtar Mohammad ketika dikonfirmasi soal penangkapan puluhan pengedar narkotika itu, mengatakan, kejadian itu suatu bukti bahwa wilayah ini menjadi ajang transaksi narkoba. Maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Bekasi, kata dia, sudah memprihatinkan dan diperlukan komitmen kuat dari semua pihak termasuk kalangan pelajar, dalam upaya memerangi peredaran barang terlarang yang berpotensi menghancurkan masa depan generasi penerus. Ketua BNK Bekasi itu menyebutkan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir jumlah pelajar tingkat SMA di wlayah Kota Bekasi yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba mencapai 400 orang, sehingga perlu penanganan serius dari semua pihak. Tingginya angka korban penyalahgunaan obat terlarang di kalangan pelajar itu merupakan hasil investigasi personel BNK Bekasi yang dilakukan secara berkesinambungan dan seluruh kasusnya diproses secara hukum tanpa pandang bulu. "Kasus narkoba harus mendapat prioritas dalam penanggulangannya karena membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara," kata Mochtar Mohammad. Sementara itu, Kombes Chairul Anwar menambahkan, para tersangka pengedar narkotika dijerat Undang-undang RI nomor 22/1997 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan tersangka pengedar psikotropika dijerat UU RI no 5/1997 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)
Copyright © ANTARA 2007