Sebanyak 119 negara mendukung resolusi yang mengecam pelanggaran berat di Korut dan mendorong Dewan Keamanan PBB untuk mengajukan Pyongyang ke Mahkamah Pidana Internasional.
Resolusi yang dirancang Uni Eropa dan Jepang itu ditentang oleh 19 negara termasuk sekutu Korut, Tiongkok, Rusia, Sudan, Kuba, Iran, Mesir, Zimbabwe dan Venezuela. Sebanyak 48 negara abstain.
Jumlah suara itu menunjukkan kecaman lebih keras terhadap Korut, dibandingkan resolusi serupa pada 2014 yang diadopsi dengan 116 mendukung, 20 menentang, dan 53 abstain.
Resolusi itu menuntut penutupan jaringan penjara Korut yang diduga menampung 100 ribu tahanan dalam kondisi mengerikan.
Korea Utara bereaksi keras terhadap resolusi itu, dan menyebutnya sebagai "produk konfrontasi politik" oleh Amerika Serikat dan para sekutunya.
Sebuah resolusi yang dirancang Kanada dan mengungkap keprihatinan serius atas hukuman mati di Iran diadopsi dengan suara 81 mendukung, 37 menentang dan 67 abstain.
Iran mendapat kritikan keras atas pemberlakuan hukuman mati yang kejam, dengan lebih dari 800 orang telah dieksekusi tahun ini, dan merupakan angka tertinggi dalam beberapa tahun.
Resolusi tersebut merupakan yang pertama dibuat atas catatan hak asasi manusia Iran, yang diadopsi sejak tercapainya kesepakatan nuklir bersejarah dengan negara-negara besar.
Di antara negara yang menentang resolusi itu adalah Tiongkok, Kuba, Rusia, Suriah, Afrika Selatan, India, Indonesia, Irak dan Lebanon.
Resolusi tersebut tidak mengikat, namun secara politis penting sebagai bentuk penilaian internasional terhadap rejim-rejim tersebut, demikian laporan AFP.
(Uu.S022)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015