"Kaget, saya dikasih tau dari penumpang tadi pagi," kata Agus Johar, pengemudi Grabbike, kepada ANTARA News, Jumat.
"Jujur, saya dengan adanya ini sangat membantu, saya bisa berbuat banyak, banyak peluang yang bisa saya dapatkan," sambung dia.
Padahal, menurut Agus, dia telah membayar pajak kepada pemerintah sebesar 6 persen, terhitung mulai 14 Desember.
"Mudah-mudahan pemerintah bisa lebih bijak, dalam hal ini banyak masyarakat yang menilai ini (ojek online) sangat membantu," ujar Agus.
Hal senada juga disampaikan pengemudi Go-Jek, Muhammad Fikri. "Merasa keberatan, lagian masyarakat juga merasa dirugikan," kata dia.
"Selama ini saya juga tanya-tanya kepada customer, mereka sendiri juga merasa diuntungkan," lanjut dia.
Lebih lanjut, Fikri mengaku terbantu secara finansial ketika bergabung bersama ojek online tersebut.
"Terbantu banget, apalagi saya pengangguran, selama gojek, uang hariannya ada, tabungannya juga ada," ujar dia.
Berita terkini, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan ojek berbasis aplikasi internet atau "online" (dalam jaringan/daring) masih memperbolehkan untuk beroperasi sementara waktu. Jonan dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jumat mengatakan ojek daring masih boleh beroperasi selama masih bisa memenuhi kebutuhan transportasi publik selagi menunggu perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Solusi sementara ini ya silakan (beroperasi) atau kita ubah undang-undangnya karena (UU) ini sejak tahun 2009," ujar Menhub.
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015