Yang jelas sebagian masyarakat hilang penghasilannya kalau itu dilarang

Bandung (ANTARA News) - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat mengatakan, jika layanan-layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring), seperti Go-Jek, GrabBike, Uber, dan lainnya dilarang, maka penghasilan masyarakat yang terlibat dalam bisnis tersebut akan hilang.

"Yang jelas sebagian masyarakat hilang penghasilannya kalau itu dilarang," kata Deddy Mizwar, ketika dimintai tanggapannya soal pelarangan layanan transportasi berbasis aplikasi daring oleh Kemenhub, di Kota Bandung, Jumat.

Ia mengaku belum tahu apa alasan pasti pelarangan layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan tersebut.

"Coba nanti saya lihat. Pasti ada alasan dan saya belum tahu apa alasan pelarangannya. (Kalau dilarang) paling perusahaannya tutup," ujar dia.

Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan surat pemberitahuan dengan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 tentang operasi ojek yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Surat tersebut tertanggal 9 November 2015 dan sudah ditandatangai Menhub Jonan serta ditembuskan kepada Korps Lalu Lintas Polri, Gubernur serta Kapolda seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono mengatakan dengan dikeluarkan surat tersebut, maka ojek online tidak boleh lagi beroperasi.

Namun kemudian Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan masih memperbolehkan ojek berbasis aplikasi internet atau "online" (dalam jaringan/daring) untuk beroperasi sementara waktu.

Jonan dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jumat mengatakan ojek daring masih boleh beroperasi selama masih bisa memenuhi kebutuhan transportasi publik selagi menunggu perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015