Solusi sementara ini ya silakan (beroperasi) atau kita ubah undang-undangnya karena (UU) ini sejak tahun 2009Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan masih memperbolehkan ojek berbasis aplikasi internet atau "online" (dalam jaringan/daring) untuk beroperasi sementara waktu.
Jonan dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jumat mengatakan ojek daring masih boleh beroperasi selama masih bisa memenuhi kebutuhan transportasi publik selagi menunggu perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Solusi sementara ini ya silakan (beroperasi) atau kita ubah undang-undangnya karena (UU) ini sejak tahun 2009," katanya.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua tidak dimasukkan sebagai angkutan publik.
Namun, menurut Jonan, realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
"Saran dan masukan kami, kalau (ojek daring) digunakan sebagai solusi, silakan sampai transportasi publik menjangkau masyarakat secara baik," katanya.
Kesenjangan itulah, lanjut Jonan, yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.
Atas dasar itu, dia menyatakan, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
Sementara itu, Jonan menambahkan, terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan surat pemberitahuan dengan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 tentang operasi ojek yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Surat tersebut tertanggal 9 November 2015 dan sudah ditandatangai Menhub Jonan serta ditembuskan kepada Korps Lalu Lintas Polri, Gubernur serta Kapolda seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono mengatakan dengan dikeluarkan surat tersebut, maka ojek online tidak boleh lagi beroperasi.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015