Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan menahan tersangka YP, penyebar konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Twitternya @ypaonganan.

"Betul ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan alasan penahanan YP karena ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti.

"Ada kekhawatiran dia akan menghilangkan barang bukti yang kemarin dalam penggeledahan di rumahnya, belum ditemukan penyidik," kata Agung.

Pada Kamis (17/12), Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial YP (45) karena diduga telah menyebarluaskan konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter @ypaonganan.

Penyidik menangkap YP di kediamannya di Jalan Rambutan Kavling A/D RT 5/6 Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan izin dari pengadilan.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa laptop, telepon seluler dan kartu identitas milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 4 Ayat (1) Huruf a dan Huruf e Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015