Kita menemukan 12 kasus satu orang memberikan hak pilihnya dua kali dan adanya penggelembungan surat suara serta pemilih ganda

Padang Aro, Sumbar (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menemukan dua kasus pemilih yang memberikan hak pilihnya dua kali pada Pilkada serentak, 9 Desember 2015.

Komisioner Panwaslih Solok Selatan Divisi Penanganan Pelanggaran, Idris di Padang Aro, Kamis malam (17/12) mengatakan, kasus pemilih mencoblos dua kali ini ditemukan di Kecamatan Sangir dan Sungai Pagu.

"Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2015, pemungutan suara ulang bisa dilakukan jika ditemukan lebih dari satu orang memberikan hak suaranya dua kali dalam satu TPS," katanya.

Akan tetapi pada kasus ini imbuhnya, warga yang memberikan hak pilihnya dua kali hanya satu orang di satu TPS, sehingga tidak bisa dilakukan pemilihan ulang.

Ia menyebutkan, selama tahap pencoblosan pihaknya menemukan empat pelanggaran yaitu pencoblosan sisa surat suara oleh KPPS, politik uang, KPPS tidak memberikan tandatangan serta keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada.

Untuk pencoblosan oleh KPPS katanya, terjadi di TPS 7 Taratak Kecamatan Sangir dengan 35 lembar surat suara sisa dicoblos oleh KPPS.

Sedangkan politik uang katanya, berdasarkan laporan tim nomor urut dua, dan sudah diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Terakhir KPPS tidak membubuhkan tandatangan terjadi di TPS 2 Lubuak Ulang Aling dan setelah dilakukan pengecekan kejadian itu tidak ada unsur kesengajaan.

"Mereka lupa memberikan tandatangan karena timpek yang akan membawa kotak suara sudah menunggu di pinggir sungai dan cuaca juga akan hujan, sehingga menjadi terburu-buru dan lupa menandatanganinya," jelasnya.

Sedangkan tim pemenangan pasangan calon nomor urut dua, Afrizal Candra mengatakan pilkada tahun ini banyak ditemukan pelanggaran seperti satu orang mencoblos dua kali.

"Kita menemukan 12 kasus satu orang memberikan hak pilihnya dua kali dan adanya penggelembungan surat suara serta pemilih ganda," katanya.

Pewarta: Junisman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015