"Paket kebijakan ekonomi selama ini telah memberikan kepercayaan kepada pasar terhadap perkembangan ekonomi Indonesia. Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan kembali berbagai paket kebijakan deregulasi yang saat ini belum terjamah oleh pada tahun 2016," kata Darmin saat press gathering di Tangerang, Banten, Kamis malam.
Pada 2016, Darmin menjelaskan akan ada dua kebijakan yang kembali dikeluarkan untuk memberikan stimulus perkembangan industri dalam negeri.
Pertama adalah terkait dengab kebijakan dalam perizinan di daerah yang selama ini dianggap rumit dan dinilai menjadi hambatan investor masuk ke daerah akan dideregulasi oleh pemerintah.
"Salah satu yang belum disentuh oleh deregulasi adalah perizinan daerah, mau tidak mau kita masuk ke situ untuk stimulus, namun ada tantangan karena kita akan berhadapan dengan pemerintahan otonom," ucap Darmin.
Kebijakan kedua adalah proteksi sektor farmasi domestik. Kebijakan ini dinilai sangat penting karena selama ini sektor farmasi, petrokimia dan alat-alat kesehatan masih melalukan impor bahan baku sebesar 90 persen.
"Bahan baku kebutuhan farmasi dan alat kesehatan itu 90 persen impor. Jadi tahun depan pemerintah akan melakukan deregulasi agar industri dalam negeri menggunakan bahan baku dasar dalam negeri," ujar Darmin.
Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah karena menjadi penopang sektor makro dalam negeri, yang efeknya pertumbuhan ekonomi nasional dapat tumbuh di atas lima persen dengan mengandalkan bahan baku modal yang berasal dari dalam negeri.
Darmin menegaskan pemerintah akan kembali melanjutkan paket kebijakan ekonomi, karena hal ini akan berdampak baik pada perekonomian Indonesia dan sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional.
"Saat awal, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan, pasar hanya melihat ini kebijakan biasa. Tapi begitu ada pekat kebijakan ketiga, masyarakat dan pasar baru melihat bahwa pemerintah serius meningkatkan ekonomi nasional," ujarnya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015