Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi, Senin, untuk memberikan jawaban atas permohonan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam perkara "judicial review" UU Penyiaran serta sengketa kewenangan lembaga negara. Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB diawali dengan pembacaan permohonan KPI serta mendengarkan saksi dan ahli yang diajukan KPI, dan kemudian dilanjutkan dengan jawaban Menkominfo. Menurut Menkominfo, tidak ada sengketa kewenangan lembaga negara dan tidak ada masalah dalam pembuatan peraturan pemerintah. KPI menyatakan bahwa Pasal 62 ayat (1) dan (2) yang memberikan pengaturan penyiaran dalam bentuk peraturan pemerintah menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Dalam sidang yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie SH itu, KPI mengajukan dua ahli dan dua saksi, yaitu mantan Menteri Penerangan Alwi Dahlan, dosen pascasarjana Komunikasi Universitas Indonesia, Effendi Gazali. KPI mengahadirkan saksi dari anggota Komisi I DPR dan mantan anggota Panitia Kerja RUU Penyiaran Effendy Choiry serta mantan Ketua Panitia Kerja RUU Pernyiaran Paulus Widiyanto. (*)
Copyright © ANTARA 2007