"Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, di Jakarta, Kamis.
Pada Kamis, Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap YP (45) yang diduga menyebarluaskan konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter @ypaonganan.
"Yang bersangkutan menyebarluaskan konten pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit melanggar kesusilaan melalui akun Twitter @ypaonganan yang diduga milik tersangka," katanya.
Menurut Agus, penyidik menangkap YP pada Kamis di kediamannya yang beralamat di Jalan Rambutan Kavling A/D RT 5/6 Jakarta Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan izin dari pengadilan.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa laptop, telepon seluler, dan kartu identitas milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 4 Ayat (1) Huruf a dan Huruf e Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015