"Razia Metromini tidak layak harus dilakukan lebih sering, harus intensif. Seluruh razia itu harus dilakukan terus bersama-sama dengan pihak kepolisian," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut dia, apablia dalam razia tersebut ditemukan Metromini yang tidak layak beroperasi, maka harus diambil tindakan sehingga tidak lagi membahayakan bagi para penumpang.
"Kalau ketahuan Metromini itu tidak layak jalan, banyak melanggar aturan, maka langsung saja ditangkap, dikandangkan saja busnya. Kalau perlu, langsung cabut izin usahanya supaya tidak beroperasi lagi," ujar Djarot.
Ia menuturkan sampai dengan saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengalami kesulitan untuk mengajak pihak Metromini bergabung dalam satu manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
"Karena masih ada dua sistem kepengurusan Metromini, rencana penggabungan itu belum dapat direalisasikan sampai sekarang. Padahal, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI bersama PT Transjakarta sudah mengajak Metromini untuk bergabung," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dengan penggabungan tersebut, maka diharapkan ke depan Metromini dapat beroperasi secara layak dan tidak lagi membahayakan para penumpangnya.
Sebelumnya, Metromini B92 jurusan Grogol-Ciledug dengan nomor polisi B 6304 AZ menabrak dua orang pejalan kaki di Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (16/12) sekitar pukul 06.00 WIB.
Diduga, sopir Metromini tidak dapat mengendalikan kendaraannya karena rem bus tidak berfungsi.
Pada 5 Desember 2015 juga terjadi tabrakan Metromini dengan kereta Commuter Line di wilayah Tambora, Jakarta Barat, yang menyebabkan sedikitnya 13 orang meninggal.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015