"Pemilik akun itu memuat kalimat penghinaan terhadap warga Bangka di dinding Facebooknya. Kami akan laporkan ke Polda," kata Sekjen KNPI Kepulauan Bangka Belitung, Wahyu Gusna, di Pangkalpinang, Rabu.
Pemilik akun itu, sebagaimana diinformasikan, menulis (sudah disunting), "Bangka ini wajar saja banyak dilecehkan orang. Orangnya k.... nggak ada pergaulan,... ... ... ... ... ... ."
"Muatan itu sangat mencederai kita sebagai orang Bangka Belitung. Makanya orang yang memuat itu harus bertanggung jawab dan diproses karena ada Undang-Undang ITE. Aparat keamanan pun harus bergerak mencari yang bersangkutan, jangan sampai warga yang mencari," ujarnya.
Ia menyebutkan, postingan itu harus diganjar berdasarkan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar tidak kembali terulang.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, mengimbau agar para pengguna media sosial sejatinya tetap memperhatikan norma kesantunan dalam menyampaikan komunikasi dan menghindari kalimat yang mengandung unsur ujaran kebencian.
Dia pun mempersilakan warga Bangka untuk melaporkan kasus itu.
"Silakan warga Bangka atau organisasi masyarakat melaporkan yang bersangkutan ke ranah hukum, karena memang sudah diatur dalam UU. Saya juga berpesan agar para pengguna media sosial lainnya tetap memperhatikan sopan santun saat memosting apapun," ujarnya.
"Silakan warga Bangka atau organisasi masyarakat melaporkan yang bersangkutan ke ranah hukum, karena memang sudah diatur dalam UU. Saya juga berpesan agar para pengguna media sosial lainnya tetap memperhatikan sopan santun saat memosting apapun," ujarnya.
Pewarta: Ahmadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015