Korban akhirnya mengaku kepada ibunya. Dan ibu korban yang melaporkan suaminya ke polisi."Mukomuko (ANTARA News) - Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap R (40) seorang ayah di Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto yang diduga berbuat cabul terhadap RF (15) anak kandungnya sendiri hingga hamil enam bulan.
"Pelaku R (40) ini ditangkap pada Selasa sore (15/12) sekitar pukul 18.00 WIB di Kecamatan Lubuk Pinang," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andhika Vishnu, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri beberapa hari ke wilayah Pekan Baru itu berhasil ditangkap polisi setelah istrinya berhasil membujuk pelaku ini pulang.
Pelaku ini melarikan diri, katanya, setelah banyak warga di wilayah tempat tinggalnya mengetahui anaknya hamil akibat perbuatan ayahnya sendiri.
Pelaku ini bersedia pulang, katanya, setelah istrinya berusaha membujuknya dengan memberikan jaminan tidak lagi mempermasalahkan perbuatan pelaku itu.
"Saat pelaku dalam perjalanan pulang, mobil pelaku dihentikan di Kecamatan Lubuk Pinang, kemudian pelaku dibawa ke kantor polisi," ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku ini, dia telah berkali-kali melakukan perbuatannya itu. Dimulai sejak bulan Januari hingga Desember 2015 hingga anaknya hamil enam bulan.
Sementara itu, yang pertama kali mengetahui perubahan pada tubuh korban adalah gurunya yang melihat korban ini selalu murung saat berada di sekolahnya.
Selanjutnya guru SMP korban ini memanggil orang tuanya ke sekolah. Setelah itu ibu korban yang memaksa anaknya untuk menceritakan semua peristiwa yang dialaminya.
"Korban akhirnya mengaku kepada ibunya. Dan ibu korban yang melaporkan suaminya ke polisi," ujarnya lagi.
Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015