Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru Rabu malam menjelaskan bahwa pelaku berinisial St yang merupakan Wakil Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Siak.
"Dari pengakuan sementara pelaku membawa senjata api dengan dalih untuk menjaga diri. Namun kita akan terus periksa termasuk apakah yang bersangkutan mengantongi izin atau tidak," jelasnya.
Dia mengatakan ditangkapanya St berawal saat petugas menggelar operasi gabungan cipta kondisi pada Selasa lalu (15/12) di Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut Guntur, saat itu pelaku mengendarai mobil jenis Kijang warna biru bernomor polisi BK 1214 LK bersama dua orang rekannya berinisial Ad dan BE. Petugas yang melakukan penggeledahan lantas menemukan senjata api yang dibawa pelaku berikut enam butir amunisinya.
Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku mendapatkan senjata api itu dari rekannya yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara.
"Senjata itu didapat dari rekannya yang merupakan warga Medan dengan cara digadai senilai Rp3 juta," ujarnya.
Meski begitu, Guntur menegaskan pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap motif pelaku membawa senjata api berikut amunisinya itu.
Pewarta: Fazar Muhardi & Anggi Romadhoni
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015