Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono mengatakan batas waktu penawaran yang diajukan Freeport kepada pemerintah Indonesia paling lambat Januari 2016.
"Saat ini Freeport sedang menghitung asumsi-asumsinya, berapa besarkah 10,64 persen saham itu, kemudian barulah nanti hasilnya asumsi tersebut diserahkan kepada pemerintah Indonesia, paling lambat Januari," kata Gatot usai menghadiri "Diskusi Smelter dan Pertambangan Berkesinambungan" di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan setelah pemerintah menerima penawaran barulah pemerintah mengevaluasi hasil penawaran melalui tim evaluasi yang sudah dibentuk.
"Setelah dievaluasi, kemudian nanti pemerintah mengajukan negosiasi kepada Freeport," katanya.
Setelah proses negosiasi selesai, barulah Kementerian ESDM akan menyerahkan hasil negosiasi Freeport kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya, ia menjelaskan jika hasil sudah dipelajari oleh Kementerian Keuangan maka bisa ditunjuk oleh Kemenkeu siapa yang akan membeli saham itu.
"Ya setelah diterima Kementerian Keuangan barulah, dia (Kemenkeu) menunjuk siapa yang akan mengambil alih, apakah Antam ataukah Inalum, bisa juga yang lainnya," kata Gatot.
Selain itu, jika batasan waktu tersebut terlewati, maka akan ada peringatan selanjutnya dari Pemerintah Indonesia untuk Freeport.
Lebih lanjut, ia mengatakan ada bisa berupa peringatan satu, dua ataupun tiga, namun tidak langsung serta-merta ada keputusan "default".
"Tidak sekeras itu langsung default, ada prosesnya lah, bisa saja peringatan atau teguran keras lainnya," tuturnya.
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015