Data ini adalah kritik bagi kepolisian Sumbar, karena dalam lima tahun berdirinya Pengadilan Tipikor Padang, belum mampu memperlihatkan kinerjanya melakukan penindakan terhadap korupsi."
Padang (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Integritas menilai bahwa kinerja dari aparat penegak hukum di Sumatera Barat (Sumbar) dalam menangani perkara korupsi masih minim.

"Jika dinilai dari kuantitas perkara yang diajukan oleh penyidik ke Pengadilan Tipikor Padang selama lima tahun, diketahui bahwa kuantitasnya cukup rendah dan minim," kata Koordinator Lembaga Integritas Arief Paderi, dalam jumpa pers catatan lima tahun Pengadilan Tipikor Padang, di Padang, Rabu.

Karena, katanya, sejak Pengadilan Tipikor Padang dibentuk pada 2010, total perkara korupsi yang dilimpahkan hingga saat ini berjumlah 169 perkara. Dari angka itu jumlah perkara sebenarnya hanya 120 perkara, sementara sisanya adalah pemecahan berkas dari satu kasus menjadi dua atau lebih (split).

Jika dirata-ratakan terhadap 19 kabupaten/kota yang ada di Sumbar, lanjutnya, rata-rata penyidik dari masing-masing kabupaten/kota hanya melimpahkan enam kasus saja dalam kurung waktu lima tahun.

Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan Integritas, ada tiga kota yang tidak melimpahkan sama sekali perkara korupsi dalam lima tahun itu, yaitu Kota Pariaman, Kota Sawahlunto, dan Kota Solok.

Ia berpendapat, rendahnya kualitas pengajuan perkara oleh penyidik ke Pengadilan Tipikor Padang itu bisa memiliki dua pengertian.

"Jumlah perkara korupsi yang minim bisa berarti bahwa Sumbar bersih dari Tipikor, bisa juga rendahnya pengajuan perkara itu karena lemahnya sumber daya dan kemampuan dari penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi," katanya.

Selain itu, katanya rendahnya pengajuan perkara korupsi Sumbar itu juga harus menjadi perhatian bagi pimpinan Kepolisian Republik Indonesia.

Hal itu dikarenakan, dari 120 perkara yang diterima pengadilan, sebanyak 91.8 persen (122 kasus) masih didominasi oleh pihak kejaksaan.

"Data ini adalah kritik bagi kepolisian Sumbar, karena dalam lima tahun berdirinya Pengadilan Tipikor Padang, belum mampu memperlihatkan kinerjanya melakukan penindakan terhadap korupsi," katanya.

Untuk hal tersebut, katanya, Lembaga Integritas mendorong dan mendukung polisi untuk melakukan evaluasi penanganan perkara ke depan.

"Pada intinya kami mendukung pihak kepolisian untuk bekerja lebih maksimal dalam penanganan korupsi," katanya.

Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015