Indikator pertama, kata Yunarto, yakni ketika Novanto mengakui bertemu bos PT Freeport, dalam kaitan dengan perpanjangan kontrak, namun tanpa meminta izin lebih dulu terhadap pihak eksekutif.
"Itu (tanpa izin kepada eksekutif) saja sudah salah," kata Yunarto dijumpai di gedung parlemen, Jakarta, Rabu.
Kedua, dalam konteks pertemuan yang membicarakan perpanjangan kontrak Freeport, Novanto juga tidak membawa perwakilan Komisi VII DPR RI yang merupakan mitra dengan perusahaan seperti Freeport.
Ketiga, lanjut dia, Novanto justru membawa seorang pengusaha yang belakangan hanya membuat posisi Novanto bak seorang makelar.
Keempat, jika ditelaah dalam transkrip rekaman yang diduga merupakan percakapan antara Novanto, Riza Chalid dan bos Freeport, hanya berisi hal-hal teknis yang semestinya hanya dibicarakan antarpengusaha.
Pada hari ini MKD akan mengeluarkan vonis terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan pelanggaran etika terkait renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Sebelumnya MKD telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Novanto selaku teradu.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015