"PK OVNI merupakan tindak lanjut dari MoU tentang Penyelenggaraan Pengamanan OVNI, yang ditandatangani Menperin dan Kapolri pada 2013," kata Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat usai menandatangani MoU tersebut di Jakarta, Rabu.
PK OVNI merupakan pedoman bagi Kemenperin, Polri dan OVNI untuk mewujudkan kerja sama dalam rangka pengamanan aset, kegiatan operasional, kegiatan produksi hingga distribusi produk di lingkungan OVNI.
Dengan penetapan ini, lanjut Syarif, diharapkan iklim usaha yang kondusif bagi perusahaan atau kawasan industri yang telah berstatus OVNI akan tetap terus terjaga dalam mendukung tumbuh kembangnya industrialisasi di Indonesia Penetapan OVNI sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, di antaranya mempertimbangkan tingkat strategis, besarnya investasi, luas lahan, jumlah karyawan dan faktor-faktor lainnya yang telah dirumuskan Kemenperin.
Pada 2014, SK Menperin Nomor 466 tentang Obyek Vital Nasional Sektor Industri menetapkan 49 Perusahaan Industri dan 14 kawasan industri ditetapkan sebagai OVNI.
Beberapa di antaranya bergerak dibidang industri bahan baku peledak, dirgantara, garam, gula, kertas, logam, minyak goreng, kelapa sawit, perkapalan, petrokimia, pupuk, semen dan industri telekomunikasi.
Menurut Syarif, pengamanan OVNI yang selama ini dijalankan membuat para pelaku usaha merasa lebih aman, karena apabila terjadi potensi peristiwa yang mengganggu, pihak perusahaan bisa langsung berkoordinasi dengan kepolisian.
"Selama ini cukup baik. Tidak hanya dari pihak kepolisian, satuan keamanan setempat juga bisa membantu anggota polisi karena merupakan mitra. Sehingga, hal-hal yang mengganggu tidak terjadi," ujar Syarif.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015