Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat petinggi DPRD Musi Banyuasin terkait dugaan penerimaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.
Keempat tersangka adalah Ketua DPRD Musi Banyuasin dari fraksi Partai Amanat Nasional Riamon Iskandar, dan tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin meliputi Darwin AH dari PDIP, Islan Hanura dari Golkar dan Aidil Fitri dari Gerinda.
"Empat tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.
Ia menuturkan penahanan dilakukan untuk memudahkan penyelidikan kasus yang disangkakan kepada para tersangka.
Keempatnya diduga melakukan perbuatan dalam pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menambahkan sebelum ditahan, para tersangka sempat diperiksa penyidik KPK.
"Sebenarnya hari ini kami juga memanggil PA dan L, tapi tadi dapat laporan dari penyidik, yang bersangkutan tidak dapat hadir," kata Johan Budi.
Ia menuturkan pemanggilan terhadap Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari (PA) dan istrinya Lucianty (L) yang merupakan anggota DPRD Sumatera Selatan akan dijadwal ulang.
Keduanya juga merupakan tersangka kasus korupsi terkait dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Munyi Banyuasin.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015