Nantinya, UPG akan menerima laporan gratifikasi pegawai ASN Pemkot Madiun, lalu diteruskan ke KPK. Tujuan UPG adalah untuk pencegahan gratifikasi dan terhindar dari gratifikasi di kalangan pejabat ANS."
Madiun (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, mewaspadai tidak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi yang rawan terjadi di kalangan aparatur sipil negara.
Pemeriksa Gratifikasi Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan KPK Azril Zah di Madiun, Selasa, mengatakan gratifikasi merupakan cikal bakal dari tindak pidana korupsi sehingga harus dicegah.
"Akar dari korupsi ya gratifikasi. Apalagi PNS atau ASN rawan terlibat, terlebih di level empat (eselon) yang merupakan tertinggi penerima gratifikasi," ujar Azril Zah dalam acara sosialisasi pengendalian gratifikasi pada Pemkot Madiun oleh tim KPK di Gedung Diklat, Kota Madiun.
Menurut dia, guna mencegah terjadinya korupsi gratifikasi di lingkup PNS, Pemkot Madiun diminta untuk membentuk tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Tim UPG tersebut, nantinya bertujuan untuk menerima laporan pemberian gratifikasi kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN). Alurnya, setelah UPG menerima laporan, maka Inspektorat akan meneruskan laporan tersebut ke KPK.
Ia menjelaskan, upaya pembentukan UPG tersebut juga berdasarkan hasil survei "Global Corruption Barometer" (GCB), yang mencatat Indonesia termasuk di level 70 persen tertinggi se-Asia Tenggara akan tingkat gratifikasi berupa pemberian uang pelicin.
"Nantinya, UPG akan menerima laporan gratifikasi pegawai ASN Pemkot Madiun, lalu diteruskan ke KPK. Tujuan UPG adalah untuk pencegahan gratifikasi dan terhindar dari gratifikasi di kalangan pejabat ANS," kata dia,
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Madiun, Maidi, usai mengikuti acara tersebut mengatakan, pembentukan tim UPG adalah sangat penting untuk mencegah terjadinya gratifikasi.
"Tim UPG jelas penting. Tim tersebut akan memberikan pemahaman kepada PNS tentang mana yang berhak terima dan yang ditolak," kata Maidi.
Ia juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memberikan sesuatu apapun kepada PNS. Sosialisasi nantinya akan gencar dilakukan, utamanya di SKPD pelayanan publik seperti Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan kantor pelayanan yang bersinggungan dengan masyarakat.
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo dan Louis Rika
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015