Surabaya (ANTARA News) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar judi daring (dalam jaringan/online) beromzet Rp2 miliar/hari melalui laman/website beralamat www.12shio.org.
"Sindikat yang diungkap Tim Cyber Crime Polda Jatim itu sudah beroperasi setahun lalu di seputar Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Mapolda Jatim, Selasa.
Didampingi Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol M Nurrochman, ia menjelaskan sindikat judi daring itu melibatkan empat tersangka dan seorang buron yang diduga sebagai bandar.
"Dua orang dari keempat tersangka yang tertangkap itu merupakan ahli IT, namun Tim Cyber Crime Polda Jatim akhirnya mampu membekuk keempat tersangka itu pada Minggu (13/12) lalu sekitar pukul 16.00 WIB," katanya.
Keempat tersangka adalah ST alias Sabel (34), WC alias Gondol, DH alias Tet, dan MS yang semuanya beralamat di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur dan semuanya ditangkap di alamat itu.
"Dalam operasinya, para tersangka menerima tombokan nomer yang dipertaruhkan melalui SMS ke handphone tersangka, lalu pembayaran dilakukan secara tunai ke nomer rekening," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
"Untuk menjerat tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp5,2 juta, dua buah ATM, delapan handphone, satu bendel rekapan nomer togel, dan sebuah laptop, serta tiga lembar bukti transfer," katanya.
Ia menambahkan pihaknya juga menjajaki kemungkinan jaringan mereka melibatkan warga asing, karena judi daring yang mereka jalankan juga memiliki jaringan hingga Singapura.
"Kasusnya akan kami kembangkan terus, termasuk untuk memburu bandar yang masih buron itu," katanya.
Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015