Kepolisian harus mematuhi dan merujuk MoU antara Dewan Pers dengan Polri

Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Polri mengedepankan Undang-Undang tentang pers dalam menangani laporan Ketua DPR RI Setya Novanto terhadap Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Kepolisian harus mematuhi dan merujuk MoU antara Dewan Pers dengan Polri," kata Direktur LBH Pers Asep Komarudin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Asep menuturkan Polri bersama Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman Nomor: 01/DP/MoU/II/2012 tentang Koordinasi Dalam Penegakkan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers di mana dalam hal laporan terkait pemberitaan maka polisi harus melimpahkan kasus kepada Dewan Pers.

"Apabila pelaporan ini dilanjutkan kepolisian akan menjadi derita panjang kriminalisasi terhadap kebebasan pers di Indonesia," ujar Asep.

Asep mengkritik Novanto yang diwakili pengacara Razman Nasution seharusnya menggunakan mekanisme penyelesaian pemberitaan melalui UU Pers jika ingin mempersoalkan pemberitaan Metro TV.

Asep menilai Novanto tidak dewasa dalam bernegara sehingga menimbulkan efek buruk bagi pejabat negara lain.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31.PUU-XIII.2015, Asep menjelaskan pencemaran nama baik terhadap terhadap pegawai atau pejabat negara adalah delik aduan.

Semestinya Novanto sendirilah yang melaporkan Pempred Metro TV terkait dugaan tindak pencemaran nama baik itu.

Asep juga menyebutkan putusan MA Nomor : 1608/K.Pid/2005 menyatakan UU Pers disamakan dengan "Primat Privilege" yaitu UU Pers harus didahulukan dari aturan pidana lainnya sehinga pihak pelapor terkait pemberitaan harus mendahulukan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Asep menambahkan kebebasan pers merupakan "condition sine qua non" untuk mewujudkan demokrasi dan negara berdasarkan hukum.

"Karena tanpa kebebasan pers maka kemerdekaan menyatakan pikiran dan berpendapat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 menjadi sia-sia," tegas Asep.

Novanto, melalui pengacara Razman Nasution melaporkan Pemred Metro TV Putra Nababan ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015