Dhaka (ANTARA News) - Bangladesh, Senin, mencabut larangan atas media sosial, yang diberlakukan untuk menghadapi unjuk rasa setelah Mahkamah Agung menguatkan hukuman mati bagi dua pemimpin oposisi.
Larangan itu diberlakukan pada 18 November. Salauddin Quader Chowdhury dan Ali Ahsan Mohammad Mojaheed digantung empat hari kemudian atas tuduhan terkait dengan kekejaman selama perang kemerdekaan Bangladesh pada 1971.
Pencabutan larangan itu diumumkan Tarana Halim, menteri muda layanan pos dan telekomunikasi, dalam jumpa pers di ibukota, Dhaka.
Gerakan mogok satu hari diadakan dalam unjuk rasa damai nasional pada hari keputusan pengadilan dan diulang pada hari pelaksanaan hukum gantung tersebut, demikian laporan Reuters.
(Uu.G003)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015