Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan penegakkan Permen Nomor 23 M.Kominfo/10/2005 tentang kewajiban registrasi kartu prabayar dengan data yang benar untuk mencegah masalah kriminalitas.
"Sehingga tidak ada lagi setiap masyarakat bebas mendaftarkan dirinya sendiri dengan alamat dan nama yang tidak benar, di mana kami tenggarai itu adalah menjadi sumber masalah, misalnya kriminalitas," kata Dirjen Pengendalian Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Kalamullah Ramli di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut ia sampaikan dalam "Launching Penertiban Registrasi Nomor Prabayar Pelanggan Jasa Telekomunikasi" di kantor Kemkominfo, Jakarta.
Untuk menghindari hal tersebut, kata Kalamullah, mulai hari ini (Selasa, 15/12), masyarakat yang membeli kartu perdana prabayar harus menyerahkan kartu identitas dan akan didaftarkan oleh penjual kartu perdana.
"Seperti yang telah disampaikan oleh teman-teman kepolisian juga, kesulitan mereka untuk menelusuri pelaku kejahatan itu adalah terhalang dengan adanya data yang tidak benar tersebut," ucap Kalamullah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini mulai menegakkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 M.Kominfo/10/2005 tentang kewajiban registrasi kartu prabayar dengan data yang benar.
"Persiapannya sudah cukup panjang, secara teknis kami juga sudah lakukan diskusi-diskusinya sejak lama," kata Kalamullah.
Menurut Kalamullah, pihaknya melakukan sosialiasasi dari distributor sampai ke tingkat paling bawah karena ini akan berpengaruh sampai ke penjualan kartu perdana.
"Alhamdulillah kami bisa menepati "deadline" yang telah disepakati sejak awal, yaitu pada hari ini," tuturnya.
Seperti diketahui, ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunukasi, baik pasca bayar maupun prabayar diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 23 M.Kominfo/10/2005 tentang registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi.
Salah satu ketentuan pokok yang diatur dalam Permen Kominfo adalah identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi pelanggan prabayar sekurang-kurangnya, yaitu pertama, nomor telepon jasa telekomunikasi prabayar yang digunakan.
Kedua, identitas yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM)/ Paspor/ Kartu Pelajar, yaitu nomor, tempat/tanggal lahir, dan alamat.
Sementara itu, dalam rangka membantu mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi, khususnya telekomunikasi yang menggunakan kartu perdana prabayar, Kemkominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memandang perlu untuk menegakkan ketentuan registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi prabayar.
Setelah melalui serangkaian pembahasan yang mendalam bersama seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi yang menggunakan kartu prabayar, BRTI menetapkan ketentuan pelaksanaan registrasi pelanggan prabayar melalui Surat Ketua BRTI Nomor 326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015.
Salah satu isinya adalah registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana prabayar melalui perangkat penerima (handset) penjual kartu perdana prabayar atau melalui perangkat penerima (handset) calon pelanggan dengan jalan memasukkan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan.
Terdiri atas pertama, nomor telepon jasa telekomunikasi prabayar yang digunakan.
Kedua, identitas yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM)/ Paspor/ Kartu Pelajar, yaitu nomor, tempat/tanggal lahir, dan alamat.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015