Kupang (ANTARA News) - Kepolisian Resort Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menangkap dan memeriksa sedikitnya 28 orang dalam kasus perusakan Kantor Camat Ndoso dan pembakaran kotak surat suara pada Jumat, (11/12) malam.
Namun, sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abbas kepada Antara di Kupang, Selasa, terkait perkembangan penanganan kasus Ndoso.
"Polisi masih terus mengejar pelaku lain, yang diduga ikut dalam aksi pembakaran itu," kata mantan Kapolres Manggarai Barat ini.
Menurut dia, mereka yang ditangkap petugas kepolisian ini berasal dari beberapa desa antara lain Desa Tentang dan Dusun Ndoso.
Kepala Desa Ndoso, Aloysius Sawul, dan seorang tim pemenangan kandidat tertentu, berinisial SB, yang tinggal di Ndoso diduga kuat menjadi otak aksi anarki yang pecah pada Jumat (11/12) malam itu.
Aksi anarkis itu berawal dari desakan penghentian rekapitulasi penghitungan surat suara oleh pendukung Cabup-Cawabup Maksi Gaza-Abdul Aziz karena prosesnya dinilai menyalahi aturan, namun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ndoso menolaknya.
Jules Abraham Abbas menjelaskan, para pelaku diduga merupakan pendukung calon bupati dan wakil bupati yang kalah dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015.
"Penyidik sudah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap seluruh pelaku, dilanjutkan ke Mapolres Manggarai Barat di Labuan Bajo," katanya.
Selain itu, barang bukti berupa 54 kotak berisi surat suara yang hangus sudah diamankan," katanya menambahkan.
Para pelaku kata dia diancam dengan Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 406 ayat 1 KUHP juncto Pasal 416 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015