Informasi yang kita terima, pejabat yang terindikasi itu bahkan ada yang telah mencapai eselon II,"
Padang (ANTARA News) - Sejumlah pejabat jajaran pemerintahan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan kabupaten/kota di daerah itu, diduga terindikasi menggunakan narkoba.
"Informasi yang kita terima, pejabat yang terindikasi itu bahkan ada yang telah mencapai eselon II," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Ali Asmar usai menghadiri rapat koordinasi Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan tema Pembangunan Berwawasan Narkoba di Padang, Senin.
Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi tegas telah menanti jika terbukti sebagai pengguna narkoba.
"Sanksi terberat adalah pemecatan," tegasnya.
Ia mengimbau, sebelum hal buruk terjadi, pejabat yang terindikasi menggunakan narkoba itu segera meninggalkan perbuatan buruk tersebut.
Menurutnya, Pemprov Sumbar secara internal berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, secara program Pemprov Sumbar juga berkomitmen mendukung langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar dalam pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam memberantas narkoba.
"Untuk itu pada APBD 2016, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta untuk menyertakan sejumlah program berwawasan narkoba pada kegiatan masing-masing. Sehingga sosialisasi pemberantasan narkoba dapat berjalan maksimal," katanya.
Ke depan, menurutnya, jika masih ada pejabat dan ASN yang menggunakan barang haram itu, ia meminta intel BNN Sumbar untuk membuktikannya dan memprosesnya secara hukum.
Sementara itu, Kepala BNNP Sumbar, Moh. Ali Azhar dalam kesempatan itu menyampaikan saat ini kondisi Sumbar sudah cukup parah. Bahkan, berdasarkan penelitian ada 6.500 pecandu di Sumbar. Begitu juga kasus narkoba tiap tahun terus meningkat.
Kita butuh dukungan seluruh elemen pemerintah untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sebutnya.
Ia mengatakan, Rapat Koordinasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan perwakilan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi tersebut merupakan salah satu upaya pembangunan wawasan anti narkoba di kalangan ASN.
"Rakor yang diadakan bersama seluruh SKPD di Sumbar ini digelar, agar saling bersinergi dan berkomintmen untuk membangun wawasan anti narkoba," katanya.
Terkait kemungkinan ASN yang menggunakan narkoba di Sumbar, ia meminta seluruh Kepala SKPD untuk mengawasi secara langsung bawahannya.
Ia juga mengimbau bagi yang sudah terlanjur memakai narkotika, agar segera melaporkan diri.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bahwa pencandu narkotika dan penyalahgunaan narkotika wajib menjalankan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," katanya.
Ia mengatakan ada 14 IPWL Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang ada di Sumbar untuk melaporkan diri diantaranya, SJ. HB. Saanin Padang, RSUP M. Djamil, Puskesmas Seberang Padang, Puskesmas Andalas, Puskesmas Perkotaan Bukittinggi, RSU Achmad Muchtar Bukittinggi, Puskesmas Guguk Panjang, Puskesmas Biaro Kabupaten Agam, RS. Bhayangkara Polda Sumbar.
Kemudian, Puskesmas Payolansek Payakumbuh, Puskesmas Naras Kabupaten Padang Pariaman, Puskesmas Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, Puskesmas Kampai Tabu Karambia Solok dan Poliklinik Biddokes Polda Sumbar.
Sedangkan IPWL Kementerian Sosial di Sumbar ada tiga unit yaitu LSM Suci Hati Padang, LSM New Padoe Jiwa Bukittinggi dan LSM RBM Pelita Cimpago Padang.
Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015