Pemberian fasilitas percepatan importasi mesin-peralatan diberikan bagi perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi guna mempercepat realisasi investasi melalui rekomendasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Selain memberi kemudahan bagi investor, pada akhirnya juga akan mengurangi dwelling time," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dalam jumpa pers tentang pemberian fasilitas percepatan importasi mesin-peralatan di Jakarta, Senin.
Menurut Heru, perusahaan yang sedang fase konstruksi tentu mengimpor barang modal dengan nilai yang besar.
"Kalau semua masuk jalur merah, pasti akan sumbang pelambatan dwelling time," ujarnya.
Heru menjelaskan, sejak awal, Ditjen Bea Cukai memang memberi perlakuan yang sama terhadap semua perusahaan dalam proses "custom clearance" di pelabuhan.
Hal itu dilakukan untuk menghadapi pelanggaran yang mungkin terjadi, terutama pada perusahaan yang baru melakukan kegiatan importasi.
Tak heran, dibutuhkan waktu hingga sembilan bulan untuk melakukan "profiling" perusahaan untuk bisa pindah dari jalur merah ke jalur hijau.
"Kalau sebelumnya butuh tiga sampai lima hari untuk keluarkan barang impor, dengan rekomendasi percepatan jalur hijau bagi investor, persetujuan pengeluaran barang tidak sampai 30 menit. Ini yang akan menjadi daya tarik baru Indonesia dalam mengundang investor," katanya.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015