Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian di tahun ini kembali akan menganugerahkan penghargaan Industri Hijau pada perusahaan industri yang dinilai telah mencapai tingkat "beyond compliance" dalam proses produksinya.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), Kementerian Perindustrian, Haris Munandar, mengungkapkan, penghargaan ini, merupakan salah satu bentuk komitmen Kemenperin mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca dan mengedepankan industri hijau.
"Sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kami berkomitmen mengurangi emisi efek rumah kaca, 26 % pada 2020 dan diharapkan dapat mencapai 41 % dengan bantuan internasional. Oleh karena itu, kami melakukan berbagai program, salah satunya industri hijau," ujar Haris dalam konferensi pers di gedung Kemenperin, Jakarta, Senin. .
Industri hijau merupakan sebuah ikon industri yang menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Penerapan konsep ini diharapkan terjadi efiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal.
Sejak 2010 hingga saat ini, tercatat 458 perusahaan industri yang mengajukan diri mengikuti penghargaan ini. Kemudian, 358 di antaranya berhasil memperoleh penghargaan.
Haris mengatakan, tahun ini dari 114 perusahaan industri yang berpartisipasi, sebanyak 102 perusahaan yang mendapatkan penghargaan. Secara umum, kriteria penilaian didasarkan pada tiga hal utama, yakni proses produksi yang meliputi efisiensi produksi, penggunaan material input, energi, air, teknologi proses, sumber daya manusia dan lingkungan kerja di ruang proses produksi.
Kemudian, kinerja pengelolaan limbah meliputi penurunan emisi CO2 (untuk industri besar), pemenuhan bahan baku mutu lingkungan (industri sedang), serta manajemen perusahaan. Haris mengatakan, penghargaan Industri Hijau merupakan salah satu bentuk insentif yang diharapkan dapat mendorong pelaku industri mewujudkan industri hijau.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015