Jakarta (ANTARA News) - Sidang vonis mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Senin (21/12).

"Putusan untuk Rio Capella kami percepat menjadi minggu depan," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.

Hakim Artha mengatakan sidang vonis terkait dugaan penerimaan suap yang dilakukan salah satu pendiri Partai Nasdem tersebut akan dimulai pada pukul 13:00 WIB.

Patrice Rio Capella dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama dua tahun penjara, serta ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti.


Baca : Rio Capella menyesal terima Rp200 juta


Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Selain itu, meski sebelumnya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi yang bersedia bekerja sama untuk mengungkap perkara hukum, Rio Capella belum mendapatkan status tersebut.


Baca : Rio Capella disebut-sebut mau jadi "justice collaborator"

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015